JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah menjadi tersangka kasus gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut kalau ayah Mario Dandy Satriyo itu menerima gratifikasi berbentuk uang selama 12 tahun.
“Bentuknya uang,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Hanya saja, Ali belum menerangkan lebih lanjut soal total nominal gratifikasi yang diduga diterima Rafael. KPK kini masih fokus melakukan pendalaman lebih lanjut atas penerimaan gratifikasi dimaksud.
Ali menerangkan, KPK kini menggelar penyidikan penerimaan gratifikasi oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi dalam tempo waktu 12 tahun, tepatnya dari 2011 sampai 2023.
Ali menyampaikan, KPK kini terus mengumpulkan berbagai alat bukti. KPK berharap publik terus memberikan dukungan dalam penanganan kasus dimaksud.
“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup, kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)