JAKARTA (Arrahmah.com) – Karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan telah melewati tenggat waktu peringatan, sebanyak 10 kafe di kawasan Tanjungpriok akhirnya ditutup petugas gabungan yang terdiri dari unsur Sudin Pariwisata, Satpol PP dan Polres Jakarta Utara, Senin (3/1/2011).
Ke-10 kafe yang ditutup paksa petugas yakni, lima kafe yang berada di Jalan Bugis, tiga kafe di Jalan Kebon Bawang serta dua kafe yang terletak di Jalan Gadang. Kafe-kafe itu antara lain, Kafe Aries, Kafe Bacico, Kafe Labamba, Kafe Tumoutou, Kafe Off Shore, Kafe Hennessy, dan Kafe Jupiter.
Penutupan kafe-kafe tersebut ditandai dengan dipasangnya papan segel bertuliskan pelanggaran Perda No 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Industri Pariwisata serta garis kuning berlabel Pemprov DKI Jakarta. Tak hanya itu, poster imbauan milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Utara pun terpampang di dinding kafe-kafe tersebut.
Sementara itu, jalannya aksi penutupan sempat berjalan alot. Tak terima dengan aksi penutupan, para pemilik kafe itu kemudian memerotes penutupan paksa tersebut. “Penutupan ini tebang pilih. Kenapa hanya di Jalan Bugis yang ditutup, bagaimana dengan kafe-kafe yang masih berdiri di Rawamalang,” ujar Ucok (41), Manajer Kafe Hansey, Senin (3/1).
Anggota MUI Jakarta Utara, Danu Djamaluddin menuturkan, penutupan itu merupakan langkah berani dan tegas yang diambil Pemkot Jakarta Utara, mengingat pengoperasian kafe-kafe itu diduga telah menyimpang dari izin yang dikantongi sejumlah pengusaha kafe tersebut.
“Pada awalnya mereka mengantongi izin usaha rumah makan, tapi pada kenyataannya malah dijadikan tempat mesum,” paparnya.
Awalnya, dikatakan Danu, pihaknya telah menyampaikan laporan atas keluhan masyarakat yang keberatan atas keberadaan kafe-kafe itu ke Pemkot Jakarta Utara.
“Masyarakat mengeluhkan aktifitas kafe tersebut. Alhamdulillah permintaan kami segera ditindaklanjuti,” katanya.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Suhasril mengatakan, penutupan kafe-kafe itu dilakukan karena telah melewati tenggat waktu yang diberikan bagi para pemilik kafe untuk membongkarnya sendiri.
“Penyalahgunaan dan pelanggaran lainnya, yakni kafe tersebut berdiri dan beroprasi ditengah permukiman di kawasan Tanjungpriok, itu yang dikeluhkan warga,” jelas Suharil. (bjkt/hid/arrahmah.com)