JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kejaksaan untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung.
Dalam sidang ini pihak Kejaksaan meghadirkan 10 orang saksi, salah satunya yakni Kepala Pos Polisi terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Dahmirul.
Saat memberi kesaksian, Dahmirul menyebutkan bahwa tidak ada yang menggerakkan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk berkerumun di area Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 lalu.
Dahmirul kemudian ditanya Habib Rizieq, dan akhirnya mengakui Habib Rizieq dan siapapun tidak ada yang mengerahkan massa umat Islam untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq di bandara, melainkan massa datang secara spontan.
“Kalau begitu, siapa yang mengumpulkan massa di dalam? Berkerumun di bandara?” tanya Habib Rizieq.
“Tidak ada,” jawab Dahmirul.
Habib Rizieq kemudian bertanya apakah massa simpatisannya berkerumun secara spontan di area bandara.
“Spontan,” jawab Dahmirul.
“Tanpa ada rekayasa dan lain sebagainya? Terima kasih, ini satu jawaban yang bagus sekali,” tutur Habib Rizieq memuji kejujuran Dahmirul.
Sebagaimana diketahui, bahwa kerumunan massa di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020 untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq ke Indonesia jauh lebih masif dibandingkan dengan kerumunan massa yang hadir di Petamburan maupun Megamendung yang kini dipermasalahkan.
“Ini sebagai catatan kita bahwa memang ada kerumunan lebih besar dari Petamburan, tapi tidak ada yang protes sama sekali,” pungkas Habib Rizieq. (rafa/arrahmah.com)