PADANG (Arrahmah.id) – Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP No 28 Tahun 2024), memantik kritik keras dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, Buya Bakhtiar.
Kata Buya Bakhtiar, aturan tersebut berpotensi besar membahayakan masa depan anak bangsa. Bahkan dinilai tidak sejalan dengan norma-norma agama, susila dan budaya ketimuran yang dianut di Indonesia.
“Edukasi kesehatan reproduksi semestinya diletakan di atas dasar nilai-nilai Pancasila dan universal agama yang menjauhkan siswa dan remaja dari perilaku seks bebas,” kata Buya Bakhtiar, lansir VIVA, Rabu (7/8/2024).
Menurut Buya Bakhtiar, peraturan yang sudah diteken Presiden Joko Widodo itu, dapat menjadi pintu masuk bagi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah bagi siswa dan remaja.
“Tentu, siswa dan remaja akan menganggap seksualitas dapat diatasi dengan mekanisme teknis lantaran adanya akses langsung ke alat kontrasepsi dengan tidak memperhatikan aspek agama, sosial, emosional dan sejenisnya,” ujarnya.
Aturan kontroversial itu, lanjutnya, juga berpotensi membawa pada pemikiran bagi generasi muda bahwa hubungan seks di luar nikah dapat diterima asalkan menggunakan alat kontrasepsi tanpa mempertimbangkan risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
“Pemerintah semestinya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan bangsa dan negara terutama bagi generasi bangsa ke depannya,” tegasnya.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, kata Buya Bakhtiar, dengan tegas meminta pemerintah merevisi kembali aturan tersebut. Ia mendesak anggota DPR RI, melakukan pressure terhadap pemerintah untuk menyuarakan hal ini.
“Jika peraturan ini dibiarkan berlaku, dalam pandangan kami, akan membahayakan masa depan anak bangsa,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)