KARNATAKA (Arrahmah.id) — Tujuh guru, termasuk dua kepala pengawas, telah diskors dengan tuduhan mengizinkan siswi berjilbab menulis ujian dengan mengenakan jilbab di distrik Gadag, Karnataka.
Hukuman itu dijatuhkan setelah video siswi berjilbab sedang mengikuti ujian ditayangkan di sebuah media. Insiden itu terjadi di SMA C.S. Patil Boys dan SMA C.S. Patil Girls di Gadag.
Dilansir The Hindu (30/3/2022), Wakil Direktur Penyuluhan Umum Basavalingappa G.M. akhirnya mengeluarkan hukuman skorsing pada beberapa guru karena “mengizinkan siswi berjilbab mengikuti ujian meski telah ada larangan menggunakan jilbab/cadar di lembaga pendidikan”.
Para guru yang terkena sanksi semuanya beragama Hindu yaitu; S.U. Hokkalad, S.M. Pattar, S.G. Godke, S.S. Gujamagadi, dan V.N. Kivudar serta kepala pengawas K.B. Bhajantri dan B.S. Honagudi.
Dalam surat hukuman terhadap para guru disebutkan bahwa tindakan itu diambil berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pengawas Gadag yang mengunjungi sekolah-sekolah setelah laporan di media.
Ditambahkan, dalam surat itu juga disebutkan bahwa para guru yang telah melanggar perintah pengadilan terlibat cekcok dengan pejabat pemerintah yang datang ke tempat itu menyusul pemberitaan di media. (hanoum/arrahmah.id)