JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan pihaknya sudah tidak peduli lagi apakah Kemendagri bersedia memperpanjang izin atau tidak. Semuanya kembali kepada iktikad pemerintah mau atau tidak memperpanjang masa berlaku SKT FPI sebagai ormas.
Menurut Munarman, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat surat keterangan terdaftar (SKT).
“Tidak ada kewajiban mendaftar juga kok,” tutur Munarman melalui pesan singkat, Sabtu (21/12/2019), lansir CNN Indonesia.
Munarman menuturkan, FPI telah memenuhi persyaratan yang diminta Kemendagri untuk memperoleh perpanjangan SKT sebagai ormas. Namun, hingga kini SKT FPI belum diperpanjang oleh Kemendagri.
“Dari kami sudah melengkapi syarat. Sudah menyerahkan semua kelengkapan administrasi. Urusan mau diterbitkan atau tidak sudah bukan urusan kami,” jelasnya.
Diketahui, sudah sejak Juni 2019 FPI mengurus izin perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin itu diurus lantaran SKT FPI habis pada 20 Juni.
“FPI enggak peduli, mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT. Toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat,” tegas Munarman, lansir Kumparan.
(ameera/arrahmah.com)