SEMARANG (Arrahmah.com) – Terdakwa kasus bentrok antar warga di Gandekan, Solo, Koes Setiawan alias Iwan Walet dituntut hukuman satu tahun enam bulan. Sedangkan terdakwa Mardi Sugeng alias Gembor dituntut hukuman satu tahun tiga bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surakarta, Bima Suprayoga, mengatakan kedua terdakwa dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Hal yang memberatkan Iwan Walet dalam kasus ini karena ia pernah menerima hukuman penjara.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Iwan Walet karena terdakwa pernah dihukum,” kata Bima dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (2/10) seperti dilansiir detikcom.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum terdakwa, Badrus Jaman mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yaitu hari Rabu (10/10) mendatang.
“Tuntutannya terlalu berat. Soalnya luka ringan, kok dihukum,” pungkas Badrus usai persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Boedi Susanto.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Iwan Walet mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban Dwi Pamuji karena menurutnya Iwan, Dwi adalah salah satu orang yang memukulinya dua bulan sebelum kejadian bentrok Gandekan. Sementara Gembor mengaku hanya ikut-ikutan lantaran warga mengerubuti korban.
Iwan Walet dan Gembor diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya. Sementara itu persidangan yang sebelumnya digelar di Solo dipindahkan ke Semarang karena alasan keamanan. Meski demikian dalam sidang tuntutan hari ini tidak tampak anggota FPI yang biasanya ikut mengawal jalannya persidangan. (bilal/arrahmah.com)