CIMAHI (Arrahmah.com) – Majelis kajian Islam Cimahi (MKIC) mengadakan kajian yang bertemakan ‘Kenaikan BJPS dan bagaimana aturannya dalam Islam’.
Kegiatan ini berlangsung di masjid Bahrul Ulum P4TK BMTI Jl. Pesantren,Cimahi Jawa barat, Minggu 29 september 2019.
Hadir sebagai pemateri Zulkeipli selaku pengamat kebijakan politik dan pelaku bisnis properti syariah, juga Muhamad Ali Moeslim selaku pembimbing haji umroh, Rabbani, Bandung.
Kajian ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dari kota Cimahi.
Pada kesempatan tersebut, Zulkepli menyampaikan bahwa dalam Islam kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat, dan seharusnya pelayanan kesehatan harus merata dalam distribusi pemberian kesehatan tersebut.
”Kesehatan itu kebutuhan asasi, yaitu kebutuhan terus menerus dan dalam pelayanan kesehatan kelas-kelas itu tidak perlu,” terangnya.
Kesehatan itu, lanjut Zul, tidak memandang bulu, baik itu anak presiden, anak pejabat, maupun anak tukang becak, semua harus diperlakukan sama rata.
“Entah dia anak presiden, tukang becak, dalam Islam pelayanan kesehatan itu harus merata tidak ada perbandingan, namum dalam kapitalisme itu selalu mengikuti pasar, sehingga dalam menciptakan pelayanan kesehatan masyarakat diciptakan kelas-kelas sendiri yang pada akhirnya bisa berdampak pada masyarakat yang tidak mempunyai uang,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, kapitalisasi dalam dunia kesehatan membuat pelayan semakin sulit untuk di akses dan membuat masyarakat menjadi tidak semangat untuk mengurus pelayanan BPJS.
Padahal, ujarnya, di dalam penerapan Islam untuk pemberian pelayan kesehatan itu di berikan secara cuma-cuma.
”Karena kesehatan ini kebutuhan asasi maka wajib disediakan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma oleh negara, jadi dalam pelayanannya itu lebih merata,” terangnya.
Sementara itu, Muh. Ali Moeslim juga menegaskan, pelayan asuransi itu merupakan pelayanan kemanusiaan dan bukan ladang bisnis.
”Pelayanannya sebenarnya adalah pelayanan kemanusiaan, tidak memerlukan imbalan yang harus di bayar. Namun dalam kapitalis malah di jadikan motif bisnis, maka dalam Islam itu tidak di perbolehkan,” pungkasnya.
Reporter: Saifal
(ameera/arrahmah.com)