ROMA (Arrahmah.com) – Seorang hakim Italia telah memvonis 23 warga Amerika -semua, kecuali satu dari mereka, adalah agen CIA- dan dua agen rahasia Italia tahun 2003 yang menculik seorang ulama Muslim.
Agen-agen itu dituduh menculik Osama Mustafa Hassan Nasr, yang dikenal sebagai Abu Omar, dari Milan dan mengirimkannya ke Mesir, tempat dia disiksa.
Persidangan, yang dimulai sejak bulan Juni 2007, merupakan yang pertama melibatkan CIA. Tiga orang warga Amerika dan lima warga Italia dibebaskan oleh pengadilan di Milan.
Semua warga Amerika itu disidang tanpa kehadiran mereka karena mereka belum diekstradisi dari AS ke Italia.
Kepala kantor CIA di Italia, pada waktu itu, Robert Lady, divonis delapan tahun, sementara 22 Amerika divonis -salah satu dari mereka seorang kolonel angkatan udara AS- hukuman lima tahun penjara.
Pengacara dari 23 orang Amerika ini mengatakan mereka akan mengajukan banding atas kasus yang ditimpakan terhadap mereka.
Dua agen Italia, yang dihukum karena berkomplot dalam aksi penculikan, divoniskan tiga tahun penjara.
Pengadilan juga menyatakan bahwa mereka yang terbukti bersalah harus membayar 1 juta euro (1,5 juta dolar) sebagai ganti rugi kepada Abu Omar dan 500.000 euro untuk istrinya.
Juru bicara CIA, George Little, di Washington menolak berkomentar mengenai kasus ini, dan mengatakan kepada kantor berita Associated Press: “CIA tidak ingin berkomentar mengenai tuduhan terhadap Abu Omar.”
Kejaksaan Italia mengatakan Abu Omar diculik sebagai bagian dari serangkaian aksi yang dilakukan oleh CIA (gembong teror sebenarnya) di beberapa negara tanpa proses hukum publik.
Sementara itu, Hakim Oscar Majus pada Rabu (4/11) membebaskan beberapa terdakwa peringkat tertinggi. Majus membebaskan kepala CIA untuk Roma, Jeffrey Castelli, dan mengatakan bahwa ia dilindungi oleh UU Rahasia Negara, seperti juga mantan kepala badan intelijen militer Italia, Nicolo Pollari, dan wakilnya, Marco Mancini.
Pollari mengklaim kepada pengadilan awal tahun ini bahwa dokumen-dokumen yang ada menunjukkan dirinya tidak terlibat dalam penculikan yang diklasifikasikan di bawah undang-undang kerahasiaan.
Jaksa Armando Spataro menolak argumen bahwa ketentuan hukum yang bisa dijadikan dalih untuk melindungi para tertuduh (CIA dan agen intelejen) dari tuntutan, dan mengatakan atas kesepakatan apapun yang melandasi penculikan itu “benar-benar melanggar hukum Italia”.
Spataro mengajukan usulan hukuman 13 tahun penjara untuk Castelli dan Pollari dan 12 tahun untuk Robert Lady.
Kelompok aktivis Human Rights Watch menyambut baik sikap Armando Spataro, dam mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu indikasi kuat kejahatan yang dilakukan oleh CIA di Eropa.
Juru bicara HRW, Joanne Mariner berkata: “Bagi kami, ini adalah kasus pertama yang menyeret pihak-pihak yang melakukan agenda “perang melawan teror” untuk diadili.” (althaf/bbc/ansr/arrahmah.com)