LOMBARDY (Arrahmah.com) – Sebuah wilayah utara di Italia, Lombardy, telah mengubah undang-undang yang menyetujui larangan mengenakan burqa dan cadar di rumah sakit dan bangunan pemerintah daerah, menyusul serangan teror di Eropa.
Seperti dilansir The Independent (13/12/2015), peraturan baru di Lombardy, yang mulai berlaku pada hari pertama tahun baru, menandai untuk pertama kalinya sebuah wilayah Italia yang secara eksplisit melarang burqa dan cadar. Hukum di negeri tersebut, yang berasal dari tahun 1970-an, telah melarang pakaian yang membuat identifikasi sulit di tempat umum.
Gubernur Lombardy, Roberto Maroni, dari sayap kanan Partai Liga Utara Italia, mengatakan, “Kami telah memperbarui hukum dan sekarang tidak ada lagi wajah tertutup yang diizinkan masuk (kantor publik dan rumah sakit).
Simona Bordonali, kepala keamanan, perlindungan sipir, dan imigrasi di kawasan itu menambahkan bahwa serangan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir telah mendorong sebuah daerah untuk memperkenalkan langkah-langkah keamanan yang ketat.
Dia mengatakan, “Siapa saja yang ingin memasuki sebuah rumah sakit di Lombardy harus dikenali dan menampilkan dirinya, itulah mengapa burqa dan cadar harus dilarang.”
(fath/arrahmah.com)