ROMA (Arrahmah.com) – Polisi Italia telah mendenda seorang muslimah hanya karena mengenakan niqab, pejabat di utara kota Novara mengatakan.
Denda sebesar $ 650 itu menjadi sanksi pertama di Italia di bawah undang-undang yang melarang warganya mengenakan pakaian yang akan mengaburkan identitas mereka.
“Pengadilan Kota mengadopsi surat keputusan pada akhir Januari ini dan melarang pemakaian burqa di tempat umum dan sekitarnya,” kata Mauro Franzinelli dari kepolisian Novara pada berita AFP.
Keputusan ini diklaim sejalan dengan hukum yang diterapkan di Italia sejak tahun 1975 yang melarang rakyatnya menutupi wajah mereka di tempat umum – apakah itu dengan niqab maupun helm.
Seorang muslimah kelahiran Tunisia menjadi korban undang-undang rasis tersebut saat memarkirkan kendaraannya di depan kantor pos pada hari Senin, bersama suaminya.
Suaminya mencoba mencegah polisi laki-laki untuk menggeledah istrinya, kemudian polisi memanggil patroli yang petugas wanita.
Franzinelli mengatakan perempuan itu memiliki hak untuk mengajukan banding.
Insiden mengenai pelarangan niqab ini datang beberapa hari setelah komite parlemen Belgia memutuskan disahkannya undang-undang pelarangan niqab di tempat umum. (althaf/alj/arrahmah.com)