MILAN (Arrahmah.com) – Pengadilan banding Italia menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap 23 warga Amerika yang juga merupakan mantan agen CIA atas tuduhan penculikan seorang ulama Muslim.
Vonis tersebut lebih berat dibanding vonis pertama sebelum para mantan agen tersebut melakukan naik banding tahun lalu. Mereka diadili secara in absentia karena Amerika Serikat menolak untuk mengekstradisi mereka.
Pengadilan berhasil membuktikan tindakan kriminal agen-agen itu karena melakukan penculikan terhadap ulama kelahiran Mesir Osama Mustafa Hassan Nasr, di sebuah jalan di Milan pada tahun 2003 dan diterbangkan ke Mesir.
Vonis itu pun sudah dijatuhkan kepada mantan kepala CIA di Milan, Robert Seldon Lady, naik dari delapan tahun dalam persidangan tahun 2009.
Dua puluh satu mantan agen lainnya serta seorang letnan kolonel angkatan udara AS masing-masing mendapat vonis hukuman tujuh tahun penjara – naik dari lima tahun awalnya.
Putusan 2009 merupakan tindakan hukum atas penerbangan paksa yang diperintahkan oleh pemerintahan mantan Presiden AS George W. Bush. Kontan hal ini memunculkan kecaman dari kelompok masyarakat sipil yang menganggap perilaku CIA tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Pengadilan banding pun menjatuhkan dakwaan terhadap mantan kepala intelijen militer Italia Sismi, Nicolo Pollari, karena ia terbukti membahayakan “rahasia negara”. (althaf/arrahmah.com)