JAKARTA (Arrahmah.com) – Istri dari Umar Patek, yakni Ruqayyah binti Husein didakwa atas tuduhan pemalsuan dokumen, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ruqayyah menghadapi dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (31/10/2011). Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Suharjono HK dan hakim anggota Triwidodo serta Hasnawati.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada 13 Juli 2009 lalu, Ruqayyah bersama sang suami sempat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Pasangan suami istri tersebut dibantu Heri Kuncoro yang kini juga ditahan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, dan seorang calo paspor.
Jaksa Syahrizal Syakur, dalam dakwaannya mengatakan bahwa Ruqayyah dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 266 ayat 1 KUHP mengenai pemalsuan data pada akta otentik, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Dakwaan keduanya adalah pasal 266 ayat 2 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau ketiga, pasal 263 ayat 2 KUHP jo 55 pasal 1 ke 1 KUHP, atau keempat, pasal 55 huruf c 3 UU no 9 tahun 92, tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1, atau ke 5 pasal 55 huruf a, UU no 9 tahun 92, tentang keimigrasian,juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.
Pengacara Ruqayyah yang disediakan Densus 88, Asludin Hatjani, kepada majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan yang diajukan Jaksa. Eksepsi tersebut rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya, yakni Senin (07/11/2011) depan. (dbs/arrahmah.com)