JAKARTA (Arrahmah.com) – Istri Umar Patek, yakni Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan pasal pemalsuan dokumen di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Pengacara Ruqayyah, Asludin Hatjani, saat membacakan nota keberatan terhadap dakwaan Ruqayyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/11/2011), mengatakan bahwa Ruqayyah hanya menemani suaminya tanpa mengetahui perihal pemalsuan dokumen.
“Terdakwa hanya menemani suaminya, dan tidak mengetahui masalah pemalsuan dokumen,” katanya.
Diketahui, pada Juli 2009 lalu, Umar beserta Ruqayyah dengan ditemani Heri Kuncoro sempat menyambangi Kantor Imigrasi Jakarta Timur, untuk mengajukan permohonan paspor bagi Umar dan Istri.
Umar dan Ruqayyah menggunakan dokumen palsu untuk permohonan tersebut, dan keduanya mendapatkan Paspor dengan identitas palsu yang digunakan untuk pergi ke Pakistan.
Dalam sidang pekan lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ruqayyah dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 266 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat.
Ruqayyah juga dikenai dakwaan alternatif Pasal 263 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, atau Pasal 55 huruf c (3) Undang-undang No 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 (1), atau Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No 9 tahun 1992, dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Asludin Hatjani mengungkapkan bahwa yang seharusnya menjadi terdakwa atas pemalsuan dokumen-dokumen tersebut adalah Umar Patek, Heri Kuncoro, serta seorang yang bernama Laode, yang kini masih buron.
Dalam dakwaan Jaksa, tertulis bahwa Ruqayyah berkewarganegaraan Filipina, padahal kepada majelis hakim, Ruqayyah menegaskan bahwa ia berkewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, Ruqayyah juga telah belasan tahun membina rumah tangga dengan Umar di Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi Ruqayyah untuk tidak mengurus dokumen kewarganegaraan.
“Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kabur,” tandasnya.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Suharjono di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu, akan dilanjutkan pada kamis pekan ini Kamis (10/11/2011), dengan agenda tanggapan JPU terhadap nota keberatan. (dbs/arrahmah.com)