JAKARTA (Arrahmah.id) – Habib Rizieq Shihab menghadiri acara reuni 212 yang digelar di Masjid At-Tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Jumat (2/12/2022). Dalam acara tersebut Habib Rizieq menceritakan bahwa istrinya kini sedang dalam kondisi sakit dan harus dirawat secara intensif.
Namun meski demikian, Habib Rizieq hanya bisa menjenguk satu kali dalam sebulan karena alasan pembebasan bersyarat yang tengah dijalani. Di mana, Habib Rizieq harus melaksanakan beberapa kewajiban yang harus dilakukan selama dalam masa pembebasan bersyarat.
“Satu wajib lapor setiap bulan, saya lapor tiap bulan. Saya datang ke kejaksaan, datang ke Bapas, sebagai warga yang baik kita penuhi. Nggak pernah saya langgar,” kata Habib Rizieq.
“Kedua, kalau ke luar kota, harus izin secara tertulis. Kalau tidak ada surat izin dari Bapas yang ada di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh ke luar kota sama sekali. Ini saya ikuti,” lanjutnya.
Habib Rizieq pun mengungkapkan bahwa ia meminta izin untuk mengunjungi sang istri yang sedang sakit satu kali dalam seminggu, namun hanya diizinkan satu kali dalam sebulan.
“Tapi sampai saat ini baru ke Sentul saja yang saya diizinkan untuk menengok istri yang sakit sebulan sekali. Saya punya istri sakit harus dirawat serius, tempat tinggalnya di Sentul, saya di Petamburan, saya sudah minta izin seminggu sekali untuk temani istri, tapi izinnya baru dapat sebulan sekali boleh tengok istri,” jelasnya.
Sebagai informasi, Habib Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.
Kemenkumham menjelaskan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (rafa/arrahmah.id)