JAKARTA (Arrahmah.id) – Suciwati, yang merupakan istri dari aktivis HAM Munir Said Thalib, menilai tindakan hacker Bjorka untuk membeberkan nama pelaku pembunuhan suaminya menjadi bukti bahwa masyarakat masih berharap pembunuhan yang terjadi 18 tahun yang lalu itu bisa dibongkar.
“Dengan adanya bocoran yang sedang ramai hari ini menurut saya justru sebetulnya ini pesan penting, orang masih terus kok bertanya tentang kasus Munir,” kata Suci di kantor KontraS, Jakarta, pada Selasa (13/9), seperti dilansir CNNIndonesia.
Suci menyatakan bahwa sampai sekarang dalang atas pembunuhan suaminya masih menjadi misteri. Ia juga menilai pemerintah banyak alasan dalam upaya untuk membongkar siapa dalang kasus tersebut.
Suci menyebutkan bahwa salah satu alasan pemerintah adalah hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta (TPF).
Kendati demikian, Suci menilai pembentukan tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan Munir oleh Komnas HAM dinilai penting.
“Untuk next siapa sebenarnya dalang pembunuhan Munir,” ucap Suci.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf. Ia mengatakan peretasan yang dilakukan Bjorka memepertegas bahwa pengungkapan kasus Munir merupakan kepentingan publik.
“Publik masih melihat bahwa penyelesaian kasus Munir belum selesai,” ujarnya.
Al Araf pun meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir secara konsisten. Ia berharap pergantian komisioner Komnas HAM baru pada November mendatang tidak akan mengganggu jalannya proses projustitia.
Kasus pembunuhan Munir berusia 18 tahun. Kasusnya terancam kedaluwarsa karena berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Sementara itu, jika ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, kasus Munir tak akan kedaluwarsa. Penyelidikan akan dilakukan sesuai mekanisme UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Saat ini, kasus pembunuhan Munir baru mulai ditangani oleh Komnas HAM dengan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat. (rafa/arrahmah.id)