JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bersalah dan menjatuhkan vonis kepada istri mujahid Umar Patek, Ruqayah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek di 2 tahun 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa, Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek terbukti bersalah melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 seolah-olah atas namanya dan menjatuhkan vonis 2,3 bulan penjara, dipotong masa tahanan” kata Majelis hakim yang diketuai, Suharsono saat membacakan putusannya di Jakarta, Rabu (04/01).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti ikut serta dengan suaminya, Umar Patek, telah melakukan pemalsuan identitas dengan merubah namanya dari Roqayah menjadi Rukoyah guna pembuatan pasport untuk menunaikan ibadah umroh di kantor imigrasi Jakarta Timur.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa yang menuntut Rukoyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra Umar Patek selama empat tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, Jaksa yang diketuai Mayasari menyatakan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding. Sementara kubu kuasa hukum terdakwa menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim.
“Setelah kami bermusyawarah dengan klien kami, maka kami sepakat menerima putusan majelis hakim,” tegas Tamim kuasa hokum Rukayah,
Dikawal 5 orang anggota Gegana bersenjata lengkap dari Markas Besar Polri Ruqqoyah, langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan Markas Komando Brigadir Mobil, Kelapa Dua, Depok. (dbs)
(bilal/arrahmah)