TEL AVIV (Arrahmah.com) – Parlemen “Israel” telah mengesahkan hukuman berat hingga 20 tahun penjara bagi warga Palestina yang melempari batu ke arah kendaraan dan jalan, sebuah langkah yang dianggap oleh pejabat Palestina sebagai tindakan
rasis dan berlebihan.
Pengambilan suara di parlemen “Israel” menunjukkan sebagian besar anggota parlemen menyetujui undang-undang yang diusulkan tersebut.
“Toleransi terhadap ‘teroris’ berakhir hari ini. Seorang pelempat batu adalah ‘teroris’ dan hanya hukuman yang pas yang dapat berfungsi sebagi pencegah sekaligus hukuman,” klaim Menteri Kehakiman “Israel”, Ayelet Shaked dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters pada Selasa (21/7/2015).
Konfrontasi antara pemuda Palestina dan polisi Zionis secara rutin berubah menjadi bentrokan kekerasan dan melempar batu telah menjadi simbol perlawanan warga Palestina sejak pemberontakan pertama atau Intifadah melawan Zionis pada akhir 1980
-an dan awal 1990-an.
Kelompok hak asasi manusia mengkritik “Israel” karena menggunakan kekuatan berlebihan termasuk peluru tajam dalam menekan demonstrasi Palestina, menyebabkan puluhan orang tewas dan ratusan luka-luka.
Undang-undang baru ini memungkinkan seorang warga Palestina dipenjara hingga 20 tahun hanya karena melempar batu ke arah kendaraan “Israel” dengan maksud menyebabkan luka dan hukuman penjara 10 tahun jika niat itu tidak terbukti.
Qadura Fares, kepala Klub Tahanan Palestina, sebuah organisasi yang melakukan advokasi atas nama tahanan Palestina di penjara-penjara “Israel”, mengatakan undang-undang baru itu rasis.
“Undang-undang ini adalah rasis, penuh kebencian, bertentangan dengan aturan paling dasar bahwa hukuman sesuai dengan pelanggaran,” ujarnya. (haninmazaya/arrahmah.com)