TEL AVIV (Arrahmah.com) – “Israel” dan Uni Emirat Arab (UEA) menandatangani perjanjian pajak pada Senin (30/5/2021), kata Kementerian Keuangan “Israel”, menggambarkan langkah tersebut sebagai pendorong pengembangan bisnis antara kedua negara setelah mereka menormalkan hubungan tahun lalu, lapor Reuters.
Kementerian Keuangan UEA mengatakan pada Oktober bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan awal dengan “Israel” untuk menghindari pajak berganda.
Konvensi pajak, setelah disahkan oleh para menteri dan parlemen tahun ini, akan menjadi yang ke-59 bagi “Israel” dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Ini adalah perjanjian pajak pertama yang dicapai setelah hubungan normalisasi “Israel” dengan UEA dan Bahrain tahun lalu. Secara paralel, “Israel” telah bergerak untuk meningkatkan hubungan dengan Maroko dan Sudan.
Perjanjian itu terutama didasarkan pada model OECD, Menteri Keuangan “Israel” Israel Katz mengatakan dalam sebuah pernyataan, menambahkan bahwa itu “memberikan kepastian dan kondisi yang menguntungkan untuk kegiatan bisnis dan akan memperkuat hubungan ekonomi” dengan UEA.
Berdasarkan perjanjian tersebut, pemotongan pajak, dividen dan royalti dibatasi.
Menteri Luar Negeri “Israel” Gabi Ashkenazi mengatakan perjanjian itu akan memungkinkan promosi investasi dan perdagangan yang signifikan yang akan membantu ekonomi kedua negara.
Sejak kesepakatan normalisasi ditandatangani September lalu, bank-bank “Israel” dan Emirat serta perusahaan lain telah menandatangani kesepakatan kerja sama, sambil juga membangun penerbangan langsung.
(fath/arrahmah.com)