TEL AVIV (Arrahmah.com) – “Israel” mengatakan akan secara resmi menolak keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang melakukan penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina. Ia menyebut ICC tak memiliki yurisdiksi untuk melaksanakan hal semacam itu.
“Selain menolak sepenuhnya klaim bahwa “Israel” melakukan kejahatan perang, “Israel” menekankan kembali posisi tegasnya bahwa Pengadilan Den Haag tidak memiliki kewenangan untuk membuka penyelidikan terhadapnya,” ujar otoritas Zionis “Israel” dalam sebuah pernyataan, merinci surat yang rencananya akan dikirim ke pengadilan ICC, dilaporkan laman Asharq Al-Awsat, Kamis (8/4/2021).
“Israel” menegaskan berkomitmen pada aturan hukum dan akan terus menyelidiki setiap tuduhan terhadapnya, terlepas dari sumbernya. “Israel mengharapkan pengadilan menahan diri dari pelanggaran otoritas serta kedaulatannya,” klaimnya.
“Israel” bisa meminta penangguhan kepada pengadilan ICC jika ia benar-benar sedang menyelidiki para pelaku dugaan kejahatan perang.
Pada awal Maret lalu, Jaksa ICC Fatou Bensouda mengungkapkan pihaknya akan membuka penyelidikan resmi atas dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina. Selain “Israel”, kelompok perlawanan Palestina bakal turut diinvestigasi.
Bensouda mengatakan, keputusan membuka penyelidikan diambil setelah adanya pemeriksaan pendahuluan oleh kantornya selama hampir lima tahun.
“Selama periode itu, dan sesuai dengan praktik normal kami, kantor (jaksa penuntut ICC) terlibat dengan beragam pemangku kepentingan, termasuk dalam pertemuan rutin serta produktif dengan masing-masing perwakilan dari Pemerintah Palestina dan Israel,” ucapnya pada 3 Maret lalu.
Bensouda berjanji penyelidikan bakal dilakukan secara independen, tidak memihak, dan objektif. “Kami tidak memiliki agenda selain untuk memenuhi kewajiban hukum kami di bawah Statuta Roma dengan integritas profesional,” ujarnya.
Pada Desember 2019, Bensouda sempat menyatakan bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Dia menyebut pasukan pertahanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina seperti Hamas adalah pelaku potensial dari kejahatan tersebut. (hanoum/arrahmah.com)