TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Pusat Hak Asasi Manusia untuk Palestina (PCHR) mengecam keras keputusan yang diambil oleh Administrasi Penjara Israel pada Rabu (20/7/2011), untuk menghentikan program pendidikan tinggi yang disediakan untuk para tahanan Palestina.
PCHR menyerukan pada masyarakat internasional untuk menekan Israel dan memaksa agar menghormati hukum internasional dan mengakhiri perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan yang dilakukan secara sistematis dan terus menerus terhadap lebih dari 6.000 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel dan pusat-pusat penahanan lainnya.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari serangkaian langkah-langkah yang diambil oleh otoritas pendudukan Israel terhadap tahanan Palestina, yang pada dasarnya mengikuti perintah yang diberikan oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kepada Administrasi Penjara Israel pada akhir bulan lalu untuk mengurangi apa yang ia disebut sebagai “keuntungan yang diberikan” kepada para tahanan Palestina.
Langkah-langkah lain yang diambil terhadap para tahanan termasuk mengintensifkan pencarian dan menempatkan para pemimpin Palestina di penjara-penjara Israel, dalam kurungan tersendiri. Tahanan Palestina telah merespon dengan serangkaian tindakan protes atas hal tersebut dengan melakukan mogok makan selama 10 hari selama dua bulan terakhir.
Keputusan yang diambil oleh Administrasi Penjara Israel adalah bagian dari kebijakan umum yang diberlakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap tahanan Palestina yang mengalami kondisi mengenaskan serta perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat, termasuk penyiksaan, memburuknya kondisi kesehatan akibat kelalaian medis terhadap tahanan – termasuk tahanan yang menderita penyakit serius.
Yang menyebabkan kematian dalam dalam beberapa kasus. Keputusan ini sangat serius karena didasarkan pada instruksi yang diberikan dari atas pendirian politik Israel. Otoritas pendudukan Israel telah mengintensifkan langkah-langkah sewenang-wenang yang pernah terjadi sebelumnya terhadap tahanan Palestina menyusul penangkapan seorang tentara Israel Shalit Gilat pada bulan Juni 2006 silam oleh anggota perlawanan Palestina.
Langkah terakhir yang diambil terhadap para tahanan Palestina di penjara Israel merupakan kelanjutan dari ancaman yang diungkapkan oleh Netanyahu untuk menghentikan “keuntungan” yang diberikan kepada tahanan Palestina, terkait penolakan Hamas yang mengizinkan Komite Palang Merah Internasional untuk mengunjungi Shalit Gilat.
Selain menolak ratusan tahanan Palestina di Tepi Barat atas hak kunjungan mereka, para tahanan Palestina dari Jalur Gaza juga telah dilarang untuk dikunjungi selama lima tahun.
Ada lebih dari 6.000 tahanan Palestina di penjara-penjara Israel dan 22 pusat-pusat penahanan yang sebagian besar didirikan di Israel – yang merupakan pelanggaran secara jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat, khususnya Pasal 76 yang memaksa Negara untuk menahan tahanan di wilayah yang diduduki sampai terbukti bersalah.
Ada sekitar 700 tahanan Palestina dari Jalur Gaza di penjara Israel (termasuk enam tahanan ditahan sesuai dengan UU Kombatan Melanggar Hukum). Ada 400 tahanan Palestina dari Yerusalem dan masyarakat Palestina di Israel.
Tahanan Palestina termasuk 251 anak-anak dan 37 perempuan serta 307 tahanan yang ditangkap sebelum penandatanganan Kesepakatan Oslo pada tahun 1993. Ada juga 126 tahanan yang telah dipenjara lebih dari 20 tahun, termasuk 27 tahanan yang telah dipenjara lebih dari 25 tahun.
Ada 214 warga Palestina dan 19 anggota Dewan Legislatif Palestina, sebagian besar dari era Perubahan dan Nlok Reformasi yang berafiliasi ke Hamas, yang ditempatkan dalam penahanan administratif.
Sejak berdirinya, PCHR secara sistematis terus menindaklanjuti kasus ribuan tahanan di penjara Israel. PCHR telah memberikan bantuan hukum kepada tahanan dan keluarga mereka.
PCHR telah membangun file hukum yang relevan dan diserahkan ke forum internasional yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi para tahanan dan membebaskan mereka, serta untuk mengadili para pejabat Israel, baik pada tingkat politik dan keamanan, terkait kejahatan yang dilakukan terhadap tahanan Palestina.
PCHR mengecam keras tindakan-tindakan yang merupakan pembalasan dan hukuman kolektif yang dilarang menurut hukum internasional, termasuk Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat yang Berkaitan dengan Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, dan menyerukan kepada:
1. Pelapor Khusus PBB terkait Penyiksaan dan Kekejaman Lain, Tidak Manusiawi atau Perlakuan atau Hukuman untuk menyerahkan laporan tentang situasi tersebut ke Dewan Hak Asasi Manusia dalam rangka untuk menekan Israel untuk menghentikan praktek-praktek tersebut terhadap tahanan Palestina.
2. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk campur tangan untuk mengakhiri langkah-langkah hukuman yang diambil oleh otoritas pendudukan Israel terhadap tahanan Palestina.
3. Organisasi Hak asasi manusia internasional untuk menindaklanjuti kasus-kasus tahanan Palestina dan meminta pemerintah mereka untuk menekan Israel untuk menghentikan praktek-praktek sewenang-wenang terhadap tahanan Palestina dan membebaskan mereka. (rasularasy/arrahmah.com)