YERUSALEM (Arrahmah.com) – Ribuan warga Palestina yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dilaporkan terancam akibat status kependudukan setelah Tel Aviv menarik kartu identitas mereka tanpa peringatan terlebih dahulu.
Dokumen yang dikeluarkan oleh kementerian peradilan Israel memperlihatkan bahwa Israel memberlakukan prosedur rahasia untuk membatalkan status kependudukan terhadap 140.000 warga Palestina Tepi Barat antara 1967 hingga 1994, harian Haaretz melaporkan, Rabu (11/5/2011).
Laporan ini menambahkan bahwa prosedur yang digunakan bagi warga Palestina di Tepi Barat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, harus melalui Yordania. Di perbatasan Allenby Bridge, mereka diharuskan menukarkan kartu identitas mereka dengan kartu yang memungkinkan mereka agar bisa melintas.
Penukaran tersebut menjadikan warga Palestina tidak lagi bisa memasuki negara asalnya karena tidak memiliki identitas. Mereka di antaranya adalah siswa yang lulus dari perguruan tinggi asing, pengusaha, dan buruh yang berangkat kerja di negara-negara Teluk Persia.
Sebuah organisasi hak asasi manusia Israel, Center for Defense of the Individual, mengkritik kebijakan itu dan menyebutnya tidak sah serta merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Kelompok hak asasi manusia itu juga menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui persis jumlah penduduk Gaza telah kehilangan hak tinggal dengan cara yang sama.
Kelompok itu meminta Tel Aviv untuk tidak lagi memberlakukan prosedur tersebut sekaligus mengembalikan hak-hak kependudukan bagi semua warga Palestina serta memungkinkan mereka dan keluarga mereka untuk kembali ke tanah airnya. (althaf/arrahmah.com)