NAZARETH (Arrahmah.com) – Sekelompok organisasi Hak Asasi Manusia Israel mengajukan petisi ke Mahkamah Agung menentang rencana otoritas Israel untuk membangun tujuh pemukiman Yahudi bari di dekat kota Arad di gurun Negev, Palestina Selatan yang terjajah, seperti dilaporkan PIC (16/8/2012).
Mereka menegaskan bahwa pembangunan pemukiman tersebut berarti menghancurkan dan mendeportasi atau mengusir penduduk asli di lima dusun kecil yang jumlahnya sekitar 800 orang. Petisi tersebut, yang diajukan pada hari Selasa (14/8), merupakan respon atas keputusan pemerintah Israel itu yang dikeluarkan pada Oktober tahun lalu.
Rencana Israel ini bertujuan untuk ‘mengembangkan’ gurun Negev dan meningkatkan pemukiman Yahudi di wilayah tersebut, di mana 180 hektar tanah akan dirampas untuk proyek ini, berdasarkan sumber-sumber media Israel.
Surat kabar Israel Haaretz mengutip pengacara Yaron Ben Ezra, Dirjen keamanan pemukiman di Negev, mengatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk merelokasi orang-orang Badui Palestina.
Sementara itu, Rawya Rabia, seorang aktivis anti-proyek, mengatakan bahwa proeyk ini memperkuat kebijakan rasis Israel terhadap penduduk asli Palestina. (siraaj/arrahmah.com)