HEBRON (Arrahmah.com) – Sebuah komite “Israel” telah menyetujui pembangunan 261 unit pemukiman di tanah Palestina di Hebron yang diduduki.
Komite Perencanaan pada Rabu (30/5/2018) menyetujui rencana untuk membangun 102 unit pemukiman di pemukiman Nighot ilegal dalam beberapa pekan mendatang.
Mereka juga setuju untuk membangun pemukiman-pemukiman tambahan di pemukiman Gunung Hebron.
Panitia menjelaskan bahwa mereka menyetujui pembangunan 135 unit di pemukiman Tina Omarim, dibangun di tanah Al-Dhahiriya, dan 24 unit di pemukiman Carmel di sebelah tenggara Yatta.
Pada tahun 2016, Dewan Keamanan PBB sangat menyetujui Resolusi 2334, yang menganggap pemukiman “Israel” di wilayah pendudukan tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur, sebagai “ilegal” dan menyerukan penghentian segera dan lengkap mereka.
Empat belas negara mendukung, sementara Amerika Serikat abstain tanpa menggunakan hak veto. (fath/arrahmah.com)