AL-QUDS (Arrahmah.com) – Pernyataan PBB mengatakan bahwa Otoritas Pendudukan “Israel” telah secara ilegal membongkar sebanyak 77 rumah warga Palestina di Tepi Barat dan Al-Quds minggu ini, sebagaimana dilansir oleh The Palestinian Information Center, Sabtu (24/1/2015).
Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan, dalam sebuah pernyataan pada Jum’at malam, bahwa sebanyak 77 keluarga Palestina, setengah dari mereka anak-anak, telah kehilangan tempat tinggal dalam tiga hari terakhir.
“Penghancuran yang mengakibatkan pengusiran paksa dan pemindahan itu bertentangan dengan hukum internasional dan menciptakan penderitaan yang tidak perlu dan ketegangan. Mereka harus segera dihentikan,” kata pernyataan OCHA.
Penghancuran rumah itu terjadi terutama di Al-Quds dan di kota Ramallah, Yerikho dan al-Khalil. Menurut angka yang dicatat oleh OCHA mengungkapkan bahwa Otoritas “Israel” telah meratakan sebanyak 590 unit selama tahun lalu, menggusur 1.177 warga Palestina. Hal ini dianggap sebagai rekor tertinggi dibandingkan dengan enam tahun terakhir, tambahnya.
Otoritas “Israel” mengklaim bahwa penghancuran tersebut dilakukan karena bangunan-bangunan itu telah dibangun tanpa izin bangunan, sementara otoritas pendudukan menolak untuk menerbitkan izin bangunan bagi warga Palestina.
(ameera/arrahmah.com)