TEL AVIV (Arrahmah.com) – Kelompok hak asasi manusia telah mengutuk persetujuan “Israel” atas Undang-undang baru yang memungkinkan penahanan anak berusia 12 tahun untuk “aksi teroris”, dan terutama akan diberlakukan terhadap anak-anak Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki.
Undang-undang tersebut memungkinkan otoritas pendudukan untuk memenjarakan anak di bawah umur yang dihukum karena kejahatan berat seperti seorang pembunuh, percobaan pembunuhan atau pembunuhan, bahkan jika ia berada di bawah usia 14 tahun, menurut pernyataan otoritas pendudukan “Israel” pada Rabu (3/8/2016) seperti dilansir Al Jazeera.
Serangan dalam beberapa bulan terakhir “menuntut pendekatan yang lebih agresif termasuk terhadap anak di bawah umur”, ujar otoritas Zionis dalam pernyataannya.
Kelompok hak asasi manusia B’Tselem mengkritik hukum tersebut dan perlakukan “Israel” terhadap pemuda Palestina secara umum.
“Daripada mengirim mereka ke penjara, ‘Israel’ akan lebih baik mengirim mereka ke sekolah di mana mereka bisa tumbuh dalam martabat dan kebebasan, bukan di bawah pendudukan,” ujar pernyataan kelompok tersebut.
“Memenjarakan anak di bawah umur adalah menyangkal kesempatan mereka untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik.”
Hukum militer yang saat ini diterapkan untuk warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki “Israel”, sudah memungkinkan penahanan untuk anak berusia 12 tahun.
Menteri Kehakiman “Israel”, Ayelet Shaked, memberi dukungan penuh terhadap Undang-undang tersebut ketika itu mulai menjadi bahan diskusi pada tahun lalu.
Sedikitnya 414 anak Palestina berada di penjara-penjara “Israel” hingga Juli lalu. (haninmazaya/arrahmah.com)