YERUSALEM (Arrahmah.id) – Pengadilan ‘Israel’ telah memperpanjang penahanan Dr. Hussam Abu Safiya, direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza, selama enam bulan. Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada Selasa (25/3/2025) oleh Pengadilan Be’er Sheva, menggolongkannya sebagai “pejuang yang melanggar hukum”, sebuah istilah yang telah banyak digunakan ‘Israel’ untuk menggambarkan orang-orang yang diculik dari Gaza.
‘Israel’ telah menggunakan undang-undang ini sejak 2002 untuk memenjarakan warga Palestina tanpa dakwaan atau pengadilan yang adil. Sejak 2005, ‘Israel’ secara khusus menargetkan penduduk Gaza, dan mencabut hak-hak hukum mereka.
Pasukan ‘Israel’ menculik Dr. Abu Safiya pada Desember 2024 setelah menyerbu Rumah Sakit Kamal Adwan. Tentara memaksanya keluar dengan todongan senjata, menghancurkan rumah sakit dan menghentikannya beroperasi.
Keluarganya melaporkan bahwa ia telah mengalami penyiksaan berat dan kelaparan di penjara-penjara ‘Israel’. Seorang pengacara yang baru-baru ini mengunjunginya membenarkan hal ini.
Pada 26 Oktober 2024, pasukan ‘Israel’ membunuh putranya, Ibrahim, dalam sebuah penggerebekan di rumah sakit tersebut. Sebelumnya, ia terluka dalam serangan udara ‘Israel’ tetapi menolak meninggalkan pasiennya.
Sejak 7 Oktober 2023, ‘Israel’ telah melakukan genosida yang didukung AS di Gaza, menewaskan dan melukai lebih dari 163.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak. Lebih dari 14.000 orang masih hilang di bawah reruntuhan. (zarahamala/arrahmah.id)