NABLUS (Arrahmah.com) – Otoritas Israel telah memerintahkan penghancuran sebuah mesjid di utara Tepi Barat, desa Burin, Minggu (14/3).
Ghassan Daghlas menjelaskan bahwa Administrasi Sipil Israel memerintahkan untuk menghentikan pembangunan Mesjid Salman Al-Farisi.
Mereka mengklaim bahwa pembangunan masjid tersebut tidak disertai dengan surat ijin resmi.
Tawfiq Jabarin, seorang pengacara Palestina yang mengambil alih kasus ini mengatakan bahwa Departemen Konstruksi dan Struktur Israel di Beit El telah mengeluarkan perintah ini.
Mereka memberikan waktu kepada Palestina selama tujuh hari untuk membongkar bangunan tersebut, ujar Jabarin.
Mesjid tersebut dibangun oleh penduduk Palestina sejak tahun 1967 dan merupakan mesjid terbesar kedua di desa tersebut. (haninmazaya/ptv/arrahmah.com)