TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan “Israel” telah menghukum seorang anggota parlemen perempuan Palestina empat bulan penahanan administratif. Demikian lapor sebuah LSM Palestina dalam MEMO, Ahad (5/4/2015).
“Pengadilan ‘Israel’ mengeluarkan perintah penahanan administratif [selama] empat bulan terhadap anggota parlemen Kahlida Jarrar,” kata Masyarakat Tahanan Palestina dalam sebuah pernyataan.
“Sebuah sidang akan digelar dalam tiga hari untuk mengukuhkan hukuman,” tambahnya, tanpa menyebutkan tuduhan yang dihadapi anggota parlemen tersebut.
Jarrar, seorang anggota parlemen yang mewakili Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP), ditangkap Kamis (2/4), setelah pasukan “Israel” menyerbu rumahnya di kota Tepi Barat Ramallah.
Kebijakan “penahanan administratif” zionis penjajah memungkinkan untuk menahan tahanan Palestina tanpa batas, tanpa pengadilan atau tuduhan. Perintah penahanan administratif dapat berkisar dari satu sampai enam bulan lamanya dan dapat diperpanjang oleh pengadilan militer “Israel” hingga lima tahun.
Pada bulan Agustus, sebuah pengadilan “Israel” mengeluarkan keputusan untuk mengusir Jarrar dari Ramallah ke kota Tepi Barat Jericho atas tuduhan telah berpose mengancam di hadapan aparat keamanan publik “Israel”.
Jarrar telah berulang kali menggugat “Israel” melancarkan perang terhadap rakyat Palestina dan membunuh warga sipil tak berdosa di Jalur Gaza yang diblokade.
Lebih dari 2.160 warga Palestina, kebanyakan warga sipil, tewas dan hampir 11.000 lainnya terluka dalam agresi 51 hari “Israel” di Jalur Gaza tahun lalu.
(adibahasan/arrahmah.com)