TEL AVIV (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung “Israel” pada Kamis (24/5/2018) dengan suara bulat menolak sebuah petisi oleh dua kelompok hak asasi manusia yang menuduh militer “Israel” melanggar hukum dengan menggunakan penembak jitu dan peluru tajam terhadap demonstran Palestina di Gaza.
Menteri Pertahanan “Israel” Avigdor Liberman memuji putusan tersebut melalui cuitan di Twitter, menyebut para pemohon sebagai pengganggu, lansir MEE.
“Pengadilan tinggi dengan suara bulat menolak petisi dari organisasi Zionis sayap kiri yang mengganggu tentara ‘Israel’ (IDF) yang kuat dan tabah terhadap musuh di Gaza,” tulis Liberman.
“Sudah saatnya bagi Anda untuk memahami bahwa ketika Anda mencoba untuk memperkuat musuh kita, IDF juga melindungi Anda,” lanjutnya mengklaim.
Adalah dan Al Mezan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung “Israel” pada 17 Mei untuk memerintahkan tentara “Israel” berhenti menggunakan penembak jitu dan peluru tajam terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Petisi menyerukan agar “Israel” tidak menggunakan kekuatan berlebihan dan mengatakan bahwa kebijakan “Israel’ tersebut adalah ilegal.
“Militer memberitahu pengadilan tertinggi bahwa mereka menembak orang-orang di Gaza yang diduga ‘menghasut atau melanggar aturan’, mereka tidak mengklaim bahwa orang-orang itu ditembak karena bersenjata atau menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa orang lain,” bunyi petisi itu.
“Ini adalah pelanggaran hukum internasional, sebesar pembunuhan yang disengaja, dan merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma,” lanjut petisi.
Protes besar terjadi di seluruh wilayah Palestina ketika Amerika serikat memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Lebih dari 60 warga Palestina tewas di sepanjang perbatasan Gaza selama dua hari, dan lebih dari 2.770 lainnya terluka termasuk 225 anak dan 86 perempuan. (haninmazaya/arrahmah.com)