YERUSALEM (Arrahmah.com) – Lebih dari 1.500 warga Palestina yang tinggal di sebelah timur Yerusalem akan menjadi tunawisma setelah Israel mengumumkan bahwa rumah mereka ilegal dan harus dirubuhkan.
“Para pemilik 80 rumah yang ada di al-Bustan telah menerima surat pengusiran yang isinya akan adanya perubuhan karena perumahan tersebut ilegal,” tutur Hatem Abdel Kadir, salah seorang pejabat yang bertanggung jawab terhadap masalah Yerusalem.
Kader mengatakan bahwa beberapa rumah yang akan menjadi target penghancuran tersebut telah dibangun sebelum perang 1967, dan ketika Israel mencaplok wilayah timur Yerusalem dari Jordan, sejumlah rumah tambahan dibangun pun mulai dibangun.
Sejauh ini, belum ada tanggapan dari pemerintah setempat.
Israel mengklaim seluruh kota Yerusalem sebagai ibu kota mereka ditambah dengan wilayah timur kota tersebut yang berbatasan dengan Arab. Namun menurut hukum internasional, wilayah timur Yerusalem boleh diduduki dan tak diperkenankan untuk dijadikan sebagai ibu kota Israel.
Berdasarkan B’Tselem, organisasi HAM di Israel, pemerintah Israel telah menghancurkan sekitar 350 rumah di wilayah tersebut sejak 2004 dengan alasan rumah-rumah tersebut dibangun tanpa izin. (Althaf/arrahmah)