TEPI BARAT (Arrahmah.com) – ‘Pemerintahan sipil’ Israel mengeluarkan peringatan penghancuran 13.000 bangunan milik warga Muslim Palestina yang dituduh tidak memilik surat izin di ‘Area C’ Tepi Barat, seperti dilaporkan koran Israel Haaretz.
Haaretz mengatakan dalam sebuah laporan bahwa Israel mengintensifkan pembatasan konstruksi terhadap warga sipil Palestina di desa-desa dan kota-kota di Tepi Barat dan berupaya untuk mencegah mereka dari membangun dengan membuat file tuduhan pidana atas mereka.
Dikatakan bahwa otoritas Israel meningkatkan pengeluaran hukuman berat, yang dibuat-buat, terhadap warga Palestina di seluruh desa dan kota yang terletak di daerah yang diberi label ‘Area C’ yang dibawa kontrol Israel itu.
Laporan tersebut menggarisbawahi bahwa ‘otoritas sipil’ Israel telah aktif baru-baru ini dalam menghancurkan banyak rumah dan bangungan lain warga Palestina termasuk sekolah-sekolah di kota Al-Khalil dengan dalih bahwa itu tidak memiliki izin pembangunan.
Terkait masalah tersebut, hingga saat ini PBB hanya bisa mengeluarkan kata-kata kutukan terhadap tindakan Israel yang merusak itu, yang nampaknya hanya sebagai pemanis bibir saja. (siraaj/arrahmah.com)