TEL AVIV (Arrahmah.id) – “Israel” telah membuka sebuah penjara bawah tanah bagi para tahanan dari kelompok Hamas dan Hizbullah di mana mereka tidak diperbolehkan untuk melihat sinar matahari, media “Israel” mengatakan pada Kamis (9/1/2025), lapor Anadolu Agency.
Menurut lembaga penyiaran publik “Israel”, KAN, fasilitas yang terletak di “Israel” tengah ini dirancang untuk menampung “individu paling berbahaya” dari pasukan elit Hamas dan Unit Radwan Hizbullah.
“Ini adalah tempat alami mereka, di bawah tanah,” klaim Menteri Keamanan Nasional “Israel” sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, yang mengawasi polisi, kepada KAN.
Lembaga penyiaran “Israel” itu mengatakan sekitar 75 tahanan dari Hamas dan Hizbullah saat ini ditahan di penjara bawah tanah tersebut.
“Bahkan jendela kecil di bangsal telah ditutup untuk para tahanan,” tambahnya.
Menggambarkan kondisi di penjara bawah tanah itu sangat keras, KAN mengatakan bahwa para tahanan di sana dibelenggu dan dikurung di dalam sel selama 23 jam sehari.
“Mereka hanya diperbolehkan keluar ke halaman kecil yang tertutup,” tambahnya. “Bahkan halaman kecil ini benar-benar tertutup dan sinar matahari tidak dapat mencapainya, dan para tahanan hanya diperbolehkan keluar ke halaman itu sekali sehari.”
Menurut KAN, para tahanan di penjara bawah tanah diberi kasur dan sedikit makanan.
“Fasilitas ini menampung sebagian besar tahanan berbahaya, yang diperkirakan tidak akan dibebaskan dalam waktu yang lama, jika memang tidak akan dibebaskan,” tambahnya.
Tentara “Israel” telah melanjutkan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 46.000 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Ribuan warga Palestina diyakini telah ditahan oleh tentara “Israel” selama perang Gaza berlangsung.
Konflik ini menyebar ke Lebanon di mana “Israel” melancarkan serangan mematikan yang menewaskan dan melukai ribuan orang hingga gencatan senjata dicapai pada 27 November untuk mengakhiri pertempuran selama 14 bulan dengan kelompok Hizbullah Lebanon.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri “Israel”, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
“Israel” juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. (haninmazaya/arrahmah.id)