TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Komite Menentang Pemukiman dan Tembok Pembatas di Hebron melaporkan bahwa “Israel” menyepakati pembangunan 230 unit di pemukiman ilegal Ma’on, yang dibangun di atas tanah Palestina di timur kota Yatta, di dekat bagian utara Hebron, Tepi Barat, IMEMC melaporkan.
Rateb Jabour, Koordinator Komite tersebut, mengatakan keada Radio Bethlehem 2000 bahwa “Israel” berencana menyita secara ilegal 4000 Dunam (1 Dunam = 1000 meter persegi) tanah Palestina milik keluarga Ash-Sha’abin, Rumy, Abu Sabha, Ash-Shawahin, al-Hathalin, dan Shinraan.
Jabour menambahkan bahwa “Israel” berencana akan memulai konstruksi dalam 60 hari.
Pembangunan pemukiman Yahudi oleh “Israel” di tanah Palestina yang terjajah adalah ilegal, termasuk pelanggaran Hukum Internasional dan Konvensi Jenewa Keempat. (siraaj/arrahmah.com)