TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Pemerintah “Israel” telah tunduk pada tekanan pemukim Yahudi dan memerintahkan untuk melarang warga Palestina menggunakan bus pemukim yang dikelola “Israel” di Tepi Barat, surat kabar “Israel” Haaretz melaporkan pada Ahad (26/10/2014).
Menurut surat kabar itu, Menteri Pertahanan “Israel” Moshe Ya’alon telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintahan sipil di dalam jajaran militer “Israel” untuk melarang para pekerja Palestina untuk bepergian dengan bus “Israel” setelah mereka kembali dari tempat kerja mereka di wilayah “Israel” menuju Tepi Barat.
Larangan itu akan berlaku pada awal bulan depan, kata Haaretz itu. Surat kabar itu juga melaporkan bahwa larangan itu datang seiring dengan meningkatnya tekanan intensif dari para pemukim Yahudi di Tepi Barat bagian utara.
Haaretz mengatakan bahwa para pemukim Yahudi telah berusaha selama setahun terakhir ini untuk mencegah warga Palestina untuk bepergian dengan menumpang bus mereka dengan alasan keamanan.
Surat kabar itu mencatat bahwa keputusan itu bertentangan dengan sikap dari pimpinan militer “Israel” yang menegaskan bahwa para pekerja Palestina tidak menimbulkan resiko keamanan karena mereka sudah melewati pemeriksaan keamanan sebelum izin diberikan untuk memasuki “Israel”.
Warga Palestina di Tepi Barat utara yang bekerja di dalam wilayah “Israel” harus melewati pos pemeriksaan dekat kota Eyal Qalqilya.
“Setiap hari di pagi hari, kami melewati pos pemeriksaan Eyal untuk pemeriksaan keamanan, yang memakan waktu lebih dari dua jam,” Ahmad al-Toor, (44), mengatakan kepada Anadolu Agency.
“Setelah kami kembali, kami menggunakan bus pemukim di Tepi Barat, yang lewat di dekat desa kami,” tambahnya.
“Selama perjalanan pulang, kami sering dilecehkan oleh para pemukim,” tambahnya. “Kami berdiri selama dua jam untuk diperiksa dengan alasan keamanan, ketika kami pulang sudah terlalu lelah.”
Pihak berwenang “Israel” telah mengeluarkan izin kepada hampir 150.000 pekerja Palestina dari wilayah Tepi Barat untuk bekerja di dalam wilayah “Israel”.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Al-Quds sebagai “wilayah yang diduduki,” dan memperingatkan bahwa semua pembangunan permukiman Yahudi di tersebut adalah ilegal.
(ameera/arrahmah.com)