GAZA (Arrahmah.com) – Pusat Hak Asasi Manusia al-Mizan melaporkan pada Kamis (5/3/2015) bahwa “Israel” telah melakukan sebanyak 78 pelanggaran di daerah perbatasan dan di lepas pantai Jalur Gaza sejak tercapai kesepakatan gencatan senjata dengan Palestina pada bulan Agustus tahun lalu, sebagaimana dilansir oleh The Palestinian Information Center.
Dalam sebuah pernyataan, al-Mizan Center mengatakan bahwa dua warga Gaza tewas, sementara 52 lainnya luka-luka oleh tembakan “Israel” selama lima bulan terakhir. Sebanyak 49 penangkapan juga dilaporkan terjadi pada periode yang sama.
Sejak September 2014, pasukan pendudukan “Israel” di sepanjang perbatasan dengan Gaza melepaskan tembakan mereka sebanyak 29 kali, menewaskan dua warga dan melukai 35 orang lainnya termasuk sembilan anak-anak.
Adapun pelanggaran Angkatan Laut “Israel”, al-Mizan Center menyatakan bahwa 49 nelayan telah ditahan, 17 lainnya luka-luka, sementara 12 kapal nelayan disita.
Serangan terbaru yang dilancarkan oleh angkatan laut “Israel” terjadi pada Kamis (5/3) ketika pasukan “Israel” menembaki nelayan Palestina saat mereka mencari ikan di lepas pantai wilayah al-Sudaniya dan melukai dua dari mereka, yang diidentifikasi sebagai Eid Muhsin dan Ziyad Fahed.
Selama serangan itu, pasukan angkatan laut menyita perahu milik nelayan Mahmud Zaidan dan menahan tiga orang lain di kapal.
al-Mizan Center mengutuk keras pelanggaran militer yang terus meningkat yang dilakukan oleh “Israel” yang merampas hak-hak warga sipil Gaza untuk hidup dan mendapatkan mata pencaharian mereka.
Al-Mizan Center menyerukan kepada masyarakat internasional untuk memikul kewajiban hukum dan moral terhadap warga sipil Palestina di wilayah Palestina yang diduduki dan untuk mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan yang berat.
(ameera/arrahmah.com)