TEL AVIV (Arrahmah.id) — Parlemen Israel (Knesset) Rabu (17/5/2023) lalu meloloskan undang-undang yang melarang pemasangan bendera Palestina.
Menurut situs resmi Knesset, seperti dilansir Middle East Eye (18/5) undang-undang yang bertajuk “melarang pengibaran bendera dari pihak yang bermusuhan” diajukan oleh partai garis kanan Yahudi Otzma Yehudit yang ketuanya adalah Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Undang-undang ini didukung oleh 54 anggota Knesset dan ditolak oleh 16 lainnya.
Undang-undang tersebut menetapkan, memasang bendera Palestina atau bendera negara lain yang termasuk musuh akan dianggap perbuatan kriminal dan akan dikenakan sanksi penjara satu tahun.
Undang-undang ini disetujui di sesi pertama dengar pendapat di parlemen dan masih ada tiga sesi lagi sebelum akhirnya undang-undang ini diberlakukan.
Januari lalu Ben-Gvir memerintahkan polisi Israel mencabut semua bendera Palestina yang dipasang di ruang publik.
Bahkan sebelum pengajuan undang-undang baru ini, polisi dan tentara Israel sudah sering mencabut bendera Palestina yang dianggap mengancam ketertiban.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam undang-undang ini dengan menyebutnya sebagai “bukti rezim Israel sudah mengarah ada fasisme”.
Pihak Kementerian Luar Negeri Palestina menilai keputusan ini bisa kian memicu ketegangan di kawasan. (hanoum/arrahmah.id)