YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pihak berwenang “Israel” pada Kamis (4/6/2020) memperpanjang larangan bagi Syekh Ekrima Sabri, mufti besar Yerusalem, untuk memasuki Masjid Al-Aqsa selama empat ke depan.
“Polisi ‘Israel’ menggerebek rumah saya pada Kamis (4/6) dan melarang saya memasuki masjid Al-Aqsa selama empat bulan,” kata Sheikh Ekrima Sabri kepada Anadolu Agency.
“Membungkam dan menargetkan masjid Al-Aqsa adalah sifat pendudukan ‘Israel’, yang bertentangan dengan kebebasan beribadah dan konsep demokrasi yang diusung oleh ‘Israel’,” katanya. “Tapi kita akan tetap mempertahankan Al-Aqsa, dan kita akan membela Al-Aqsa.”
Otoritas “Israel” menuduh Sheikh Sabri melakukan hasutan karena posisinya yang bertujuan melestarikan “identitas Islam Masjid Al-Aqsa.”
Januari ini mereka menyerahkan perintah deportasi kepada Sheikh Sabri dari masjid Al-Aqsa, salah satu masjid paling suci dalam Islam.
“Israel” menduduki Yerusalem Timur, tempat masjid Al-Aqsa berada, selama perang Timur Tengah 1967.
Dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional, “Israel” dengan pongah mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, dan mengklaimnya sebagai ibu kota negara “abadi dan tak terbagi” yang diproklamirkan oleh negara Yahudi.
Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai “Gunung Bait Suci”, mereka juga mengklaim bahwa itu adalah situs dari dua kuil Yahudi terkemuka di zaman kuno. Yerusalem juga mencakup Gereja Makam Suci, salah satu situs Kristen paling suci di dunia.
Kompleks itu dibuka kembali untuk para jamaah dan pengunjung pada 31 Mei setelah lebih dari dua bulan ditutup akibat pandemi coronavirus. (rafa/arrahmah.com)