HEBRON (Arrahmah.com) – “Israel” pada Jumat (6/4/2018) melarang Azan dikumandangkan di Masjid Ibrahimi, di kota Hebron (Al-Khalil) Tepi Barat, kata Menteri Wakaf Palestina Yousef Adais.
Dalam siaran pers, Adais menyebut langkah tersebut sebagai “pelanggaran kebebasan beribadah”.
“Tindakan ‘Israel’ terhadap masjid jelas-jelas menunjukkan bahwa otoritas pendudukan, bersama dengan para pemukim Yahudi, berupaya untuk memegang kendali penuh atas bangunan suci Muslim di wilayah itu,” ungkapnya.
Pada 1994, seorang pemukim Yahudi “Israel”-Amerika, Baruch Goldstein, menembak mati 29 orang Muslim Palestina yang sedang shalat di masjid.
Sejak itu, masjid yang diyakini dibangun di atas makam Nabi Ibrahim tersebut telah dibagi ke bagian Muslim (45 persen) dan bagian Yahudi (55 persen).
Masjid Ibrahimi terletak di distrik Kota Tua Hebron, di mana sekitar 400 pemukim Yahudi tinggal di bawah perlindungan sekitar 1.500 tentara “Israel”. (fath/arrahmah.com)