YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pasukan intelijen pendudukan “Israel” pada Kamis (10/5/2018) melarang Imam Masjid Al-Aqsa, Syaikh Ikrima Sabri, memasuki wilayah Tepi Barat yang diduduki selama empat bulan.
Sabri dipanggil ke kantor polisi dan menyerahkan perintah kepada ketua Komite Islam Tinggi.
Awal bulan ini, otoritas pendudukan “Israel” mengeluarkan larangan perjalanan satu bulan terhadap Sabri.
Imam mengatakan kepada Pusat Informasi Palestina bahwa larangan “menindas, ilegal, dan sewenang-wenang” dapat diperbarui untuk empat bulan ke depan.
Dia menambahkan bahwa ini adalah perintah kelima yang dikeluarkan terhadap dia dalam beberapa tahun terakhir.
Sabri telah lama menyerukan agar Palestina bangkit untuk melindungi Masjid Al-Aqsha dan berdiri melawan pendudukan, lansir MEMO. (fath/arrahmah.com)