NEGEV (Arrahmah.com) – Pasukan pendudukan “Israel” menghancurkan sebuah desa di wilayah selatan Negev untuk yang ke-119 kalinya.
Warga desa Al-Araqib mengatakan bahwa angkatan bersenjata dan polisi anti-huru hara menyerbu desa dengan buldoser pada Selasa (3/10/2017) pagi sekitar pukul 07.15 waktu setempat, menghancurkan bangunan yang tersisa dan meratakannya, lansir Al Jazeera.
“Mereka menyerbu masuk dan menghancurkan semuanya, setiap bangunan, setiap rumah,” ujar pemimpin desa Siyah Al-Touri kepada Al Jazeera.
Desa tersebut menampung sekitar 220 orang, pertama kali dibongkar pada 27 Juli 2010. Sejak saat itu, warga meminta bantuan dari aktivis lokal untuk membangun kembali.
“Kami sekarang tinggal di rumah darurat, berkat kebijakan negara rasis dan kriminal,” ujar Al-Touri.
“Mereka memindahkan kami secara paksa dan tidak mengerti bahwa kami adalah warga negara.”
“Israel” secara teratur melakukan perintah pembongkaran di Negev dengan alasan bahwa desa-desa tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, namun warga mengatakan bahwa mustahil mereka mendapatkan izin untuk membangun secara legal. Al-Araqib adalah salah satu dari 40 desa Badui yang berada di bawah ancaman eksistensial yag terletak di selatan “Israel”.
“Tak peduli apapun, kami akan tetap berada di tanah leluhur kami,” ujar Al-Touri.
“Pemakaman kami telah berada disini sejak 1914, dan kami memiliki enam sumur air yang bahkan tidak boleh kami minum.”
Terakhir kali Al-Araqib mendapatkan perintah pembongkaran pada 14 September. Perintah pembongkaran di desa itu dilaksanakan hampir setiap bulan.
Seorang pengacara yang mewakili Al-Araqib mengatakan bahwa mereka telah menolak perintah pengadilan yang menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kami meminta segera penghentian perintah pembongkaran,” ujar pengacara Sahbi Ibn Thuri mengatakan kepada Al Jazeera.
Sejak berdirinya “Israel”, desa-desa Badui di Palestina dinyatakan sebagai zona militer tertutup.
“Orang-orang seperti penduduk Al-Araqib hanya menyadari tanah mereka telah disita saat polisi tiba dengan buldoser untuk menghancurkan rumah mereka,” ujar Thuri.
“Negara mengklaim tanah-tanah ini milik mereka, namun kenyataannya bukanlah seperti itu. Orang-orang ini telah mendiami wilayah tersebut sebelum negara itu ada.”
Menurut Thuri, “Israel” tidak akan mengabulkan kepemilikan penduduk desa, bahkan jika mereka membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah. (haninmazaya/arrahmah.com)