AL-QUDS (Arrahmah.com) – Delapan warga Palestina dari Al-Quds didakwa pada Senin (23/12/2014) atas tuduhan menghasut kekerasan anti-Yahudi dan mendukung “teror” dalam postingan di Facebook, kata seorang juru bicara kementerian kehakiman “Israel”, sebagaimana dilansir oleh Ma’an News Agency.
Delapan pria, berusia 18-45 tahun, didakwa atas “hasutan untuk melakukan kekerasan atau teror dan mendukung kelompok teroris” di Facebook, ungkap sebuah pernyataan kementerian kehakiman.
Postingan di Facebook tersebut dalam beberapa bulan terakhir saat gelombang kekerasan mengguncang Al-Quds di mana beberapa orang Palestina melancarkan serangan yang telah menewaskan sembilan orang “Israel”.
Para terdakwa didakwa menyerukan kekerasan dan teror terhadap warga Yahudi dan pasukan keamanan “Israel” serta memuji, mendorong dan mendukung perbuatan tersebut dan pelakunya.
“Israel” di media sosial secara rutin dan terbuka menghasut kekerasan terhadap warga Palestina, terutama selama serangan militer musim panas ini di Gaza.
(ameera/arrahmah.com)