GAZA (Arrahmah.id) – ‘Israel’ telah mengebom 126 tempat penampungan yang menampung keluarga Palestina yang mengungsi di Jalur Gaza yang terkepung sejak 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 851 warga sipil, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, menurut sebuah organisasi hak asasi manusia Palestina.
“Tentara pendudukan ‘Israel’ dengan sengaja mengebom sekolah-sekolah yang digunakan sebagai tempat perlindungan dengan bom-bom besar dalam tantangan yang jelas dan terang-terangan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional,” kata Yayasan Al-Dameer untuk Hak Asasi Manusia dalam sebuah pernyataan, Middle East Monitor (MEMO) melaporkan.
Tentara ‘Israel’ juga mengebom personel pertahanan sipil di tempat penampungan; kebanyakan dari mereka adalah relawan yang membantu mengatur distribusi bantuan kepada para pengungsi, kata laporan itu.
Kelompok hak asasi manusia tersebut menekankan bahwa penargetan tempat penampungan adalah kebijakan sistematis yang mencerminkan kebijakan resmi pemerintah dan instruksi dari tingkat politik Israel – yang dianggap sebagai kejahatan perang menurut Statuta Roma, tambahnya.
Hukum internasional
Al-Dameer menghimbau masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawabnya guna menghentikan kejahatan genosida, memberlakukan gencatan senjata di Gaza, dan memastikan kepatuhan ‘Israel’ terhadap aturan hukum internasional dan putusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mencegah terjadinya kejahatan genosida.
Menurut UNRWA, hampir 200 pekerjanya telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober, dan “hampir 190 instalasi telah rusak atau hancur.”
Badan tersebut telah berulang kali menyerukan agar dilakukan penyelidikan independen terhadap serangan terhadap lokasinya di daerah kantong yang terkepung tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)