YERUSALEM (Arrahmah.id) – Otoritas pendudukan “Israel” membebaskan seorang anak Palestina yang masih di bawah umur, Khalil Mohammad Abu Ghazaleh, pada Ahad (27/8/2023) setelah sembilan bulan ditahan di Penjara Damon.
Abu Ghazaleh, yang berasal dari Kota Tua Yerusalem, ditangkap setelah divonis terlibat dalam perlawanan Palestina terhadap pendudukan “Israel”.
Otoritas penjajah juga membebaskan Mohammad Abu Al-Hummus, seorang aktivis Palestina yang juga berasal dari Yerusalem, dengan syarat harus menjauhi lingkungan Sheikh Jarrah selama dua pekan, lansir MEMO (28/8).
Otoritas “Israel” memaksa Abu Al-Hummus untuk menandatangani jaminan diri dan pihak kedua sebesar 10.000 shekel dan kembali untuk diinterogasi keesokan harinya.
Pasukan “Israel” memukuli Abu Al-Hummus dengan keras dan menyita bendera Palestina darinya saat menangkapnya pada Jumat lalu di lingkungan Sheikh Jarrah, menyebabkan memar di dada dan kakinya. (haninmazaya/arrahmah.id)