YERUSALEM (Arrahmah.id) — Israel telah mencabut keputusannya untuk memberikan izin kerja yang dikeluarkan bagi warga Palestina di Gaza. Sebanyak 15.500 izin kerja ditangguhkan setelah roket yang ditembakkan dari Gaza menghantam wilayah Israel pada Sabtu (16/7/2022).
“Menyusul evaluasi situasi keamanan, Menteri Pertahanan Benny Gantz memutuskan menangguhkan keputusannya dalam menaikkan kuota izin masuk yang diberikan kepada warga Palestina di Jalur Gaza untuk keperluan pekerjaan dan perdagangan. Keputusan itu dibuat setelah tembakan roket diarahkan ke Israel,” ujar pernyataan badan militer Israel yang mengurusi kegiatan sipil di Palestina, atau dikenal sebagai COGAT, dilansir Middle East Monitor (19/7).
Pernyataan itu tidak menyebutkan fakta, tembakan dari Gaza adalah sebagai tanggapan atas akar penyebab konflik di wilayah Palestina yaitu pendudukan militer Israel secara brutal.
Setelah pengeboman besar-besaran di Jalur Gaza, Israel mengklaim bahwa mereka telah menyerang dua lokasi yang diduga digunakan oleh Hamas untuk memproduksi senjata.
Pekan lalu, COGAT mengumumkan peningkatan izin kerja bagi warga Gaza dari 14.000 menjadi 15.500. Sekitar 2,3 juta warga Palestina tinggal di Jalur Gaza. Mereka sebagian besar tidak dapat pergi untuk mencari pekerjaan di luar negeri, dan telah diperas oleh pengepungan selama 15 tahun oleh Israel.
Militer Israel telah meluncurkan empat serangan militer besar-besaran terhadap sebagian besar penduduk sipil sejak 2008. Sebelum Intifada Al-Aqsa atau gelombang kerusuhan dimulai pada 2000, sekitar 130 ribu warga Palestina dari Gaza bekerja di Israel. Ketika Israel menarik pemukim ilegal dan pasukannya dari Gaza pada 2005, sebagian besar pekerja dilarang menyeberang ke Israel untuk mencari pekerjaan. (hanoum/arrahmah.id)