TEPI BARAT (Arrahmah.com) – Otoritas pendudukan “Israel” berencana untuk menyita hampir 3.000 hektar tanah Palestina di wilayah Lembah Jordan utara di Tepi Barat yang diduduki untuk memperluas pemukiman ilegal Yahudi, kantor berita Wafa melaporkan.
Lembah Jordan mencakup sekitar sepertiga dari total luas Tepi Barat.
Menurut juru bicara Komisi Perlawanan Pemukiman dan Tembok Apartheid Otoritas Palestina, perintah penyitaan “Israel” dilakukan dengan dalih memindahkan properti ke tiga waduk alami di daerah tersebut, lansir MEMO (16/10/2020).
Qasem Awwad menegaskan bahwa ini hanyalah alasan untuk melayani pembangunan pemukiman ilegal dan proyek perluasan.
Sebagian besar lahan yang akan disita terletak di wilayah yang berdekatan dengan pemukiman ilegal Rotem, jelas Awwad, yang didirikan pada tahun 1984 sebagai pos militer sebelum dijadikan pemukiman pertanian. Pemukiman ilegal Maskiyot dan Mesovah juga terhubung dengan rencana tersebut. Kesepakatan Oslo menetapkan 60 persen dari Tepi Barat yang diduduki sebagai “Area C” yang berada di bawah kendali penuh administrasi dan keamanan “Israel” dan mencakup tanah yang bersangkutan.
Keputusan itu diambil sebulan setelah Bahrain dan UEA menormalisasi hubungan dengan “Israel” dalam tindakan yang diklaim Abu Dhabi akan mencegah pencaplokan yang direncanakan negara pendudukan atas sebagian besar Tepi Barat yang diduduki. Namun, meskipun Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menunda langkah itu, dia menegaskan kembali bulan lalu bahwa dia belum membatalkan rencana pencaplokannya, itu hanya ditunda.
Sekitar 650.000 pemukim “Israel” tinggal di pemukiman ilegal yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki sejak 1967. Semua pemukiman dan pos terdepan “Israel” ilegal menurut hukum internasional. (haninmazaya/arrahmah.com)