HEBRON (Arrahmah.com) – Untuk pertama kalinya dalam 15 tahun, otoritas Zionis “Israel” telah menyetujui pembangunan unit perumahan untuk pemukim ilegal Yahudi di kota Hebron, Palestina.
“Israel” berencana membangun 31 unit rumah di pemukiman ilegal Beit Romano di Kota Tua Hebron, di sebuah lokasi yang tadinya merupakan stasiun bis di Jalan Shuhada. Di samping itu, basis militer “Israel” dioperasikan di sebuah bangunan bekas sekolah Palestina, lansir Al Jazeera pada Senin (16/10/2017).
Jalan Shuhada merupakan arteri komersial utama Kota Tua, telah ditutup oleh tentara “Israel” sejak tahun 1994, memaksa banyak toko untuk tutup. Warga Palestina dilarang mengakses jalan tersebut.
“Keputusan untuk membangun pemukiman baru, menantang masyarakat internasional dan melanggar hukum dan kesepakatan internasional,” ujar Issa Amro, juru bicara kelompok aktivis Pemuda Melawan Pemukiman di Hebron, kepada Al Jazeera.
“Ini akan membuat hidup semakin tak tertahankan bagi orang-orang Palestina yang tinggal di Kota Tua, yang sudah menderita karena adanya pos-pos pemeriksaan, penutupan dan serangan berulang dari pemukim ilegal Yahudi dan tentara ‘Israel’.”
Tayseer Abu Sneneh, walikota Hebron, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa keputusan tersebut merupakan agresi terang-terangan atas properti kota Hebron.
“Kami akan menantang keputusan ini secara legal, dan akan menerapkan tekanan politik juga,” ujarnya.
Berbicara dari Hebron, reporter Al Jazeera mengatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, persetujuan mengenai pembangunan pemukiman (ilegal) di Tepi Barat yang diduduki, diperkirakan mencapai 3.800 unit. (haninmazaya/arrahmah.com)