YERUSALEM (Arrahmah.id) – “Israel” mengatakan, pada Rabu (21/2/2024), pihaknya akan mengajukan dakwaan terhadap Syekh Ekrima Sabri, Khatib Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, atas tuduhan “hasutan terhadap terorisme”, Anadolu Agency melaporkan.
Sebuah pernyataan dari Kementerian Kehakiman “Israel” mengatakan Sabri (85) dituduh menghasut “terorisme” setelah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan “Israel”.
Kementerian mengatakan keputusan itu disetujui oleh Jaksa Agung “Israel”, Gali Baharav-Miara.
Khaled Zabarqa, pengacara pembela khatib Masjid Al-Aqsa, menyalahkan tekanan dari kelompok sayap kanan “Israel” atas tindakan Tel Aviv untuk mengajukan tuntutan terhadapnya.
“Keputusan “Israel” merupakan subversi undang-undang demi tujuan politik,” katanya kepada Anadolu.
“Ini adalah penganiayaan politik, agama, dan intelektual yang dilakukan oleh kelompok sayap kanan ekstrem untuk menyebarkan kekacauan,” tambahnya.
Sabri telah ditahan beberapa kali oleh pasukan “Israel” di masa lalu dan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki selama beberapa bulan.
Sabri adalah kerap melontarkan kritik keras terhadap Pendudukan “Israel” di Wilayah Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Ia sebelumnya menjabat sebagai Mufti Yerusalem dan Wilayah Palestina pada 1994 hingga 2006.
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga di dunia bagi umat Islam. Orang-orang Yahudi menyebut kawasan itu sebagai Bukit Bait Suci (Temple Mount) karena merupakan situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
“Israel” menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-“Israel” 1967. Mereka mencaplok seluruh kota pada 1980, sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. (zarahamala/arrahmah.id)