YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pihak berwenang “Israel” akan mengadili 17 warga Palestina yang ditangkap di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur, menurut seorang pengacara Palestina pada Rabu (20/2/2019).
“17 warga Palestina dipindahkan oleh polisi “Israel” ke pengadilan untuk diadili,” Mohamed Mahmoud mengatakan kepada Anadolu Agency.
Pada Selasa malam (19/2), pasukan “Israel” menyerang jamaah Muslim Palestina di dalam masjid Al-Aqsa, banyak dari mereka terluka.
Pasukan “Israel” juga menangkap 17 orang dari dalam situs suci tersebut.
Serangan hari Selasa itu terjadi dua hari setelah polisi “Israel” menutup Gerbang Al-Rahma di dinding timur Kota Tua Yerusalem.
Bagi umat Islam, Al-Aqsa merupakan situs tersuci ketiga di dunia. Orang-orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai “Kuil Gunung” dan mengklaim bahwa tempat itu adalah situs dari dua kuil Yahudi terkemuka di zaman kuno.
“Israel” menduduki Yerusalem Timur selama Perang Timur Tengah 1967. Ia kemudian mencaplok kota suci itu pada 1980, dan mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota kesatuan negara Yahudi.
(fath/arrahmah.com)