PARIS (Arrahmah.com) – Beberapa foto memperlihatkan empat orang polisi Perancis sedang memaksa seorang perempuan Muslim untuk membuka burkini yang sedang dikenakannya, lansir The Guardian, Selasa (24/8/2016). Burkini adalah pakaian renang khusus Muslimah yang diciptakan oleh seorang desainer asal Australia, Aheda Zanetti.
Pihak berwenang di beberapa kota Perancis telah menerapkan larangan memakai burkini. Larangan yang mengada-ada tersebut diklaim lahir atas dasar kekhawatiran terhadap pakaian yang mencirikan suatu agama tertentu.
Dalam salah satu foto tersebut terlihat empat petugas polisi sedang berada di hadapan Muslimah yang sedang beristirahat di sebuah pantai yang berada di Promenade des Anglais, tempat terjadinya serangan truk Bastille Day bulan lalu.
Kemudian di foto yang lain terlihat Muslimah itu sedang melepaskan kaos lengan panjangnya, dan salah satu petugas terlihat sedang mengambil catatan atau mengeluarkan denda di tempat.
Muslimah yang merupakan ibu dari dua anak itu mengatakan bahwa ia juga pernah didenda di pantai yang berada di dekat Cannes karena mengenakan kerudung.
Kantor berita Perancis AFP membaca tulisan yang terdapat dalam kartu denda milik Muslimah itu yang menuding bahwa dia tidak mengenakan pakaian yang menghormati moral yang layak dan sekularisme.
“Saya sedang duduk di pantai bersama keluarga saya,” kata Muslimah itu. Ia bernama Siam dan berusia 34 tahun. “Saya mengenakan kerudung terbaik. Saya tidak berniat berenang.”
Salah seorang pengunjung yang menyaksikan kejadian tersebut, Mathilde Cousin, mengonfirmasi insiden itu. “Hal yang paling menyedihkan adalah orang-orang berteriak ‘Pulanglah!’, dan ada juga yang bertepuk tangan untuk polisi,” katanya. “Putrinya menangis.”
Pekan lalu, Nice menjadi resor Perancis terbaru yang melarang burkini. Kota itu melarang pakaian yang secara terang-terangan menunjukkan identitas agama tertentu.
Larangan itu mengklaim mengacu terhadap serangan truk yang terjadi pada tanggal 14 Juli di kota tersebut yang menewaskan 86 nyawa, serta pembuhuhan seorang imam Katolik di dekat kota utara Rouen 12 hari kemudian.
Pengadilan Nice memutuskan pada Senin (22/8) bahwa larangan itu adalah sesuatu yang “perlu, tepat, dan proporsional” untuk mencegah kekacauan publik setelah terjadi serangan teror di Perancis.
Pengadilan itu menuding burkini menyinggung keyakinan agama pengguna lain di pantai dan dianggap sebagai provokasi yang akan memperburuk keadaan di kalangan masyarakat. (fath/arrahmah.com)